REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG, – Komisariat Daerah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (Komda APHI) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Lampung menegaskan komitmennya dalam memperkuat pemberdayaan masyarakat sebagai strategi utama pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang memberikan arahan lebih tegas dalam pengendalian karhutla.
Ketua Komda APHI Sumsel, Iwan Setiawan, di Palembang, Sabtu (5/9), menyatakan bahwa penegakan larangan membuka lahan dengan cara membakar harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas masyarakat. Ia menekankan pentingnya penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar serta penguatan kelembagaan pencegahan di tingkat desa.
“Pencegahan karhutla akan semakin efektif apabila masyarakat ditempatkan sebagai bagian utama dari solusi. Masyarakat perlu terus didampingi agar memiliki pengetahuan, kapasitas, sarana, dan pilihan ekonomi yang memungkinkan mereka mengelola lahan tanpa membakar,” ujar Iwan.
Program Desa Mandiri Cegah Api
Menurut Iwan, berbagai program pemberdayaan berbasis desa telah menunjukkan hasil positif dalam pencegahan karhutla. Program-program seperti Desa Makmur Peduli Alam (DMPA) dan Desa Bebas Api menjadi bukti bahwa pendekatan pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan upaya pemadaman.
“DMPA, Desa Bebas Api, dan berbagai inisiatif pemberdayaan lainnya menunjukkan bahwa pencegahan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan pemadaman. Yang juga sangat penting adalah membangun ketahanan masyarakat dan memberikan alternatif yang nyata agar kegiatan ekonomi dapat berjalan tanpa menggunakan api,” jelasnya.
Pihaknya mengapresiasi pemerintah atas terbitnya Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini dinilai memberikan arah yang lebih terkoordinasi kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan pengendalian karhutla.
Aturan Ketat Kearifan Lokal
Inpres tersebut secara spesifik mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain itu, aturan ini juga mencegah terbitnya kebijakan atau keputusan dari pemerintah pusat maupun daerah yang berpotensi ditafsirkan sebagai legalisasi praktik pembakaran lahan.
Terkait pengecualian berbasis kearifan lokal, Iwan menegaskan bahwa penerapannya kini diatur secara ketat dan proporsional. Pengecualian tersebut hanya dapat dilakukan setelah kondisi dinyatakan benar-benar aman, yakni setelah masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat resmi dinyatakan selesai oleh kepala daerah.
“Pada masa kritis menghadapi El Niño, kebijakan pemerintah yang mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk pengaturan ketat terhadap pembakaran berbasis kearifan lokal, menjadi prakondisi penting untuk memastikan kesamaan langkah seluruh pihak,” tambahnya.
Dukungan dan Kolaborasi Multipihak
APHI bersama seluruh anggotanya menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun daerah. Iwan juga mengapresiasi para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang telah menjalankan prosedur operasional standar pencegahan karhutla di areal kerja masing-masing.
“Upaya PBPH tidak hanya dilakukan di dalam areal kerja. Dalam berbagai kondisi, anggota APHI juga memberikan dukungan personel, peralatan, patroli, serta bantuan pemadaman di wilayah sekitar agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya.
APHI mendorong penguatan kerja sama multipihak dengan semangat gotong royong. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memperkuat deteksi dini, patroli terpadu, respons cepat, dan pemadaman.
Dalam konteks penegakan hukum, APHI berharap pemerintah tetap mempertimbangkan secara objektif dan proporsional seluruh upaya maksimal yang telah dilakukan PBPH. Hal ini mencakup upaya pencegahan di dalam areal kerja maupun bantuan penanganan kebakaran di wilayah sekitar.
Melalui penguatan pemberdayaan masyarakat, kolaborasi multipihak, dan penegakan hukum yang objektif, pelaksanaan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 diharapkan dapat memperkuat pencegahan karhutla dari tingkat tapak. Tujuan akhirnya adalah untuk melindungi keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

14 hours ago
14

















































