Bea Cukai Soekarno Hatta Ungkap Jaringan Internasional, 3.089 Jiwa Selamat dari Narkoba

6 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai melakukan joint analysis dan joint operation mengungkap jaringan narkoba internasional.

Tim gabungan tersebut telah melakukan delapan penindakan dengan rincian 5 barang penumpang dan 3 barang kiriman. Atas penindakan tersebut, tim mengamankan 11 pelaku berinisial AB, MC, SW, S, OB, MI, E, SU, J, ES, dan JB. Secara rinci, sebelas pelaku tersebut terdiri dari 8 warga negara Indonesia, 1 warga negara Amerika, 1 warga negara Aljazair, dan 1 warga negara Prancis.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 505,65 gram sabu-sabu; 106,56 gram kokain; 136,51 gram delta-9-tetrahidrokanabinol (THC); 2,4 gram ganja; dan 3.778 gram ketamin.

“Operasi gabungan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polri, BNN, dan BPOM memberantas narkotika di Indonesia. Koordinasi yang dibangun antarinstansi sangat penting untuk menjaga bangsa kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan, Senin (10/3/2025).

Berikut rincian delapan penindakan narkoba hasil sinergi Bea Cukai Soekarno-Hatta sepanjang Januari sampai dengan Februari 2025:

1.Penindakan 100,8 Gram THC yang Terkandung dalam Vape

Sinergi Bea Cukai Soekarno Hatta dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan enam buah pod vape dengan kandungan THC 100,8 gram dan gumpalan daun ganja seberat 2,4 gram yang dibawa penumpang asal Thailand berinisial AB pada Sabtu (4/1). THC merupakan senyawa utama yang terkandung di dalam ganja.

2.Penindakan Satu Gram Sabu-Sabu

Sinergi Bea Cukai Soekarno Hatta dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 1 gram sabu-sabu dan 1 buah alat isap sabu-sabu yang dibawa penumpang berinisial MC dengan rute penerbangan Singapura tujuan Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Ahad (12/1).

Penindakan bermula dari atensi dari Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (AS) terhadap satu penumpang warga negara AS yang dicurigai membawa narkotika dan diduga terlibat atau pun memiliki konten-konten kejahatan seksual anak.

Atas atensi tersebut, petugas mengamankan warga negara AS berinisial MC yang dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu dan ganja. Selain itu, petugas juga memeriksa alat komunikasi penumpang tersebut yang berisi foto dan video homoseksual.

3.Penindakan Etomidate yang Terkandung dalam Vape

Sinergi Bea Cukai Soekarno Hatta dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 49 buah pod vape berisi cairan bening dengan kandungan etomidate yang dibawa warga negara Indonesia (WNI) berinisial J dengan rute penerbangan Bangkok, Thailand tujuan Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Ahad (16/2).

Etomidate merupakan jenis narkotika yang sering dipakai pada proses anestesia atau pembiusan.

4.Penindakan 505 Gram Sabu-Sabu pada Barang Kiriman

Bea Cukai Soekarno Hatta mengamankan sabu-sabu dengan berat bruto 505 gram pada Selasa (25/2) di dalam barang kiriman yang diberitahukan sebagai sysmed oxygen yang berasal dari Malaysia dengan tujuan Medan, Sumatera Utara.

Penindakan bermula dari atensi dari analis barang kiriman yang mencurigai salah satu paket berpotensi terdapat narkotika. Atas atensi tersebut, unit tim anjing pelacak (K-9) dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket tersebut.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, paket tersebut berisi oksigen konsentrator yang di dalamnya terdapat dua tabung berisi kristal bening dengan berat bruto 505 gram. Setelah dilakukan uji laboratorium, kristal bening tersebut positif mengandung narkotika golongan I berjenis methamphetamine atau sabu-sabu.

Kemudian, dibentuklah tim gabungan, terdiri atas Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara, dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap paket tersebut. Hasilnya, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial ES dan JB Sabtu (1/3).

5.Penindakan THC dan Kokain di dalam Kartu Kiriman

Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan narkotika pada Jumat (14/2) di dalam barang kiriman yang diberitahukan sebagai dokumen dengan berat bruto 500 gram. Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi serbuk berwarna putih dan serbuk berwarna hijau. Setelah dilakukan uji laboratorium, serbuk putih sebanyak 13,86 gram positif narkotika golongan I berjenis kokain dan serbuk hijau sebanyak 35,71 gram positif narkotika golongan I berjenis THC.

Lalu, dibentuklah tim gabungan terdiri atas Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap paket tersebut.

Dari hasil controlled delivery, tim gabungan mengamankan dua orang tersangka berinisial OB berkewarganegaraan Aljazair sebagai penerima barang dan MI berkewarganegaraan Prancis sebagai pemilik barang.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |