REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dinilai sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kehadiran program tersebut dipandang menjadi upaya pemerintah memperkuat koperasi sebagai instrumen pemerataan ekonomi hingga tingkat desa.
Ekonom sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Dr Surya Vandiantara, mengatakan koperasi sejak awal merupakan gagasan para pendiri bangsa untuk membangun perekonomian nasional melalui prinsip gotong royong tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi masyarakat.
"Gagasan utama pendirian koperasi oleh para founding fathers kita adalah memajukan perekonomian secara gotong royong tanpa membeda-bedakan kelas maupun golongan masyarakat," kata Surya dalam keterangannya, Ahad (12/7).
Menurut Surya, prinsip gotong royong menjadi karakter utama koperasi. Dalam skema koperasi simpan pinjam, anggota menghimpun modal melalui simpanan pokok dan simpanan wajib, yang kemudian dimanfaatkan untuk membantu anggota lain melalui fasilitas pinjaman, baik untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif. Keuntungan yang diperoleh selanjutnya dikembalikan kepada anggota dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU).
"Prinsip gotong royong ini diimplementasikan melalui simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membantu anggota koperasi lainnya melalui pinjaman, sehingga manfaatnya dapat dirasakan bersama," ujarnya.
Ia menilai, melalui Kopdes Merah Putih pemerintah berupaya memperluas penerapan konsep koperasi hingga ke tingkat akar rumput. Bedanya, jika koperasi konvensional mengandalkan penghimpunan modal dari anggota, Kopdes Merah Putih memperoleh dukungan permodalan yang bersumber dari anggaran negara.
"Berbeda dengan koperasi simpan pinjam yang mengandalkan simpanan anggota, pengelolaan Kopdes Merah Putih memanfaatkan dana yang berasal dari penerimaan pajak untuk membantu masyarakat. Namun prinsip gotong royong tetap menjadi landasan utamanya," katanya.
Menurut Surya, pendekatan tersebut juga dapat menjawab persoalan klasik yang selama ini dihadapi koperasi, yakni rendahnya partisipasi masyarakat akibat keterbatasan kemampuan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
"Inovasi Kopdes Merah Putih ini berpotensi mengatasi kendala yang selama ini dihadapi koperasi, yaitu kesulitan menarik anggota karena keterbatasan kemampuan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib," ujarnya.
Meski demikian, Surya mengingatkan keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada tata kelola yang akuntabel. Ia menilai transparansi pengelolaan anggaran serta pengawasan berkala menjadi faktor penting agar tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat tercapai.
"Transparansi anggaran menjadi kunci utama agar pengelolaan Kopdes Merah Putih mendapat dukungan masyarakat. Pemerintah juga perlu melakukan audit secara berkala, tidak hanya melalui BPK, tetapi juga melibatkan lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan agar pelaksanaannya tidak diselewengkan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pembangunan Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia merupakan implementasi konkret konsep ekonomi kerakyatan yang menjadi bagian dari arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Ferry, Kopdes Merah Putih menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi berbasis masyarakat sekaligus mengoreksi arah pembangunan ekonomi yang selama ini dinilai terlalu liberal dan kapitalistis.
"Presiden ingin mengembalikan arah ekonomi kita yang sudah salah arah, terlalu liberal dan kapitalis, menjadi ekonomi kerakyatan dalam wadah koperasi, khususnya Kopdes Merah Putih," ujar Ferry dalam Seminar Nasional Prabowonomics, Demokrasi, dan Arah Republik ke Depan di Institut Teknologi Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

7 hours ago
10














































