REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan (Financial Influencer) pada 4 Juni 2026. Regulasi ini hadir untuk memperkuat ekosistem keuangan digital dengan menegaskan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat, sekaligus melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menekankan pentingnya aturan tersebut. "Untuk menjadikan industri keuangan responsif, semua pihak yang ada di industri keuangan harus tahu hak dan kewajibannya," kata Dicky saat menjadi pembicara dalam Diskusi Anggota Dewan Komisionek OJK dengan Redaktur Media Massa, di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Ia menambahkan, prinsip dasar regulasi ini adalah melindungi hak-hak konsumen dengan memberikan panduan kepada para financial influencer yang aktif di ruang publik. "Prinsipnya adalah help me to help you. Semuanya supaya aman. Masyarakat kita terlindungi," ujarnya.
Dalam aturan baru tersebut, OJK membagi financial influencer ke dalam tiga kelompok, yakni educator, yang berfokus pada edukasi keuangan dengan menyampaikan konsep, teori, dan praktik terbaik. Kemudian marketer, mereka yang memasarkan produk dan layanan keuangan. Terakhir advisor, orang yang memberikan analisis, konsultasi, hingga rekomendasi investasi. Untuk kelompok ini, OJK menegaskan adanya kewajiban memiliki izin resmi sesuai dengan kompetensi.
Dicky menegaskan tujuan utama POJK tersebut adalah menciptakan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam ekosistem keuangan digital. "Tujuan dari POJK Nomor 6 Tahun 2026 ini adalah memberikan kepastian mengenai hak, tanggung jawab, dan kewajiban seluruh pihak di industri keuangan. Kalau semuanya berjalan baik, literasi masyarakat meningkat, accountability jelas, industrinya bertanggung jawab, dan masyarakat tidak membeli kucing dalam karung," katanya.
Lebih lanjut, aturan ini juga mewajibkan setiap financial influencer menyampaikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan, menjelaskan risiko selain potensi keuntungan, serta mematuhi ketentuan prudensial dan perlindungan konsumen.
"Bayangkan setiap orang yang tampil di ekosistem digital dan menawarkan produk maupun layanan keuangan harus memberikan disclaimer: saya siapa. Saya hanya educator, saya ini marketer, atau saya advisor. Supaya masyarakat tahu dengan siapa mereka berurusan," jelas Dicky.
Dari perspektif ekonomi, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat, memperkuat kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan. Dengan adanya standar yang jelas, konsumen akan lebih terlindungi, sementara industri jasa keuangan dapat beroperasi dengan tingkat transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi.

3 hours ago
5















































