Jaga Pasokan Listrik, Pengawasan DMO Batu Bara Perlu Perketat

17 hours ago 11

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penguatan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dinilai penting untuk menjaga keandalan pasokan energi primer bagi pembangkit listrik. Evaluasi terhadap tata kelola DMO juga dinilai dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan sektor pertambangan.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, tata kelola pemenuhan pasokan batu bara perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).

Menurut Yusri, Kementerian ESDM memiliki instrumen pengawasan, seperti Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara), yang dapat dimanfaatkan untuk memantau kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban DMO.

“Kementerian ESDM bisa memeriksa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO. Mereka memiliki Simbara dengan informasi yang real time. Setiap penambang mesti menginput data mengenai produksi, royalti yang dibayar, kewajiban DMO, dan lain sebagainya,” ujar Yusri dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

CERI juga menilai mekanisme rekomendasi ekspor dapat dioptimalkan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan tambang.

“Kalau satu perusahaan melanggar, mereka otomatis tidak akan dapat izin ekspor. Setiap penambang tidak akan bisa ekspor jika tidak keluar rekomendasi ekspor dari Dirjen Minerba kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri,” kata Yusri.

Selain itu, CERI memandang efektivitas sanksi terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DMO juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha.

“Jika memenuhi DMO, biaya perusahaan tambang produksi sampai bawa ke PLTU itu sekitar 45 dolar. Kalau tidak memenuhi DMO, dendanya 5 dolar per ton. Sedangkan harga di pasar internasional sekitar 68 dolar per ton. Jadi kalau perusahaan tambang tidak memenuhi DMO karena ekspor, mereka masih untung sekitar 17 sampai 18 dolar per ton,” ujar Yusri.

Menurut CERI, optimalisasi instrumen pengawasan, seperti RKAB, Simbara, dan mekanisme rekomendasi ekspor, dapat memperkuat tata kelola pemenuhan pasokan energi primer bagi pembangkit listrik.

Beberapa hari lalu, Kortastipidkor Polri mengumumkan dua perusahaan sebagai pihak yang diduga terkait dalam penyimpangan pengadaan batu bara. Namun, CERI berpandangan evaluasi terhadap pasokan batu bara perlu dilakukan secara menyeluruh.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban DMO batu bara, baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan, pemerintah telah menugaskan badan usaha pertambangan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk memasok batu bara bagi PT PLN (Persero). Total penugasan mencapai 212 juta metrik ton, lebih tinggi dibandingkan kebutuhan PLN pada 2026 yang diperkirakan sebesar 154 juta metrik ton.

“Ditjen Minerba secara berkala melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaksanaan DMO, baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan. Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton, kami telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton,” ujar Tri, Sabtu (11/7/2026).

Ia menambahkan, hingga Mei 2026 sebanyak 144 juta metrik ton penugasan telah dikontrakkan, dengan perkiraan realisasi pengiriman mencapai 130,5 juta metrik ton.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |