Kerugian Akibat Penipuan Siber di Asia Timur dan Asia Tenggara Capai Rp 662 Triliun

9 hours ago 10

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mengungkapkan jumlah kerugian finansial masyarakat akibat kasus penipuan atau scam mencapai angka fantastis, yakni 37 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp 662,3 triliun (kurs Rp 17.900 per dolar AS). Jumlah tersebut merupakan hasil kajian terhadap para korban penipuan di kawasan Asia Tenggara dan Asia Timur.

"Kajian mutakhir UNODC memperkirakan bahwa di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara, kerugian akibat penipuan siber telah mencapai lebih dari 37 miliar dolar AS, dengan Asia Tenggara muncul sebagai pusat operasi penipuan berskala industri. Dampak tersebut kini telah dirasakan pula di Indonesia," ungkap UN Resident Coordinator di Indonesia, Gita Sabharwal, dalam acara Seminar on Scams bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets yang diadakan OJK bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) di Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Kajian tersebut menunjukkan satu dari empat konsumen Indonesia mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan. Di balik setiap kasus penipuan, Gita menyebut terdapat individu yang kepercayaannya telah disalahgunakan, keluarga yang kehilangan tabungan hasil jerih payah, pelaku usaha yang mengalami gangguan operasional, serta wirausaha yang kehilangan modal untuk mengembangkan usaha.

"Lebih dari sekadar kerugian finansial, setiap penipuan yang berhasil dilakukan telah mengikis kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital serta melemahkan fondasi kepercayaan yang menopang inklusi keuangan," lanjutnya.

Oleh karena itu, Gita menekankan bahwa menjaga kepercayaan masyarakat merupakan hal yang sangat penting bagi otoritas, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK diharapkan dapat melakukan upaya yang lebih masif dalam memberantas tindak penipuan, terutama melalui langkah-langkah pencegahan agar kasus penipuan di sektor jasa keuangan dapat ditekan.

"Salah satu pelajaran paling jelas yang kini muncul di tingkat global adalah bahwa perang melawan penipuan harus dimulai dari upaya pencegahan," ujarnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, perbankan, penyedia layanan keuangan digital, dan perusahaan teknologi finansial (fintech) memiliki posisi yang sangat strategis. Gita menyebut mereka kerap menjadi pihak pertama yang dapat mendeteksi ancaman yang mulai muncul, mengidentifikasi rekening penampung (mule accounts), mengenali pola transaksi yang mencurigakan, serta mengidentifikasi berbagai modus kejahatan baru yang semakin meluas.

Pelajaran selanjutnya, kata Gita, adalah pentingnya kolaborasi. Kejahatan keuangan dinilai berkembang di celah-celah perbedaan yurisdiksi, kewenangan, dan kelembagaan. Sebagai respons atas tantangan tersebut, pada tahun lalu negara-negara anggota menyepakati Hanoi Convention Against Cybercrime yang menjadi kerangka hukum global pertama bagi kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan siber.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |