Ketika Jabatan menjadi Ladang Korupsi

9 hours ago 11

Image Laudia Navika

Politik | 2026-07-12 12:24:49

Nama Penulis: Laudia Navika Widayanti

Instansi: Universitas Nurul Jadid

Profesi/Status: Mahasiswa

"Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut." Ungkapan Lord Acton yang lahir lebih dari satu abad lalu tampaknya belum kehilangan relevansinya. Di Indonesia, kalimat tersebut terus menemukan pembenarannya setiap kali publik disuguhi kabar penangkapan pejabat yang menyalahgunakan kewenangan. Ironisnya, pelaku bukan hanya berasal dari satu level pemerintahan, melainkan hampir seluruh jenjang kekuasaan, mulai dari pemerintah daerah, kementerian, lembaga negara, hingga badan usaha milik negara.

Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi bukan lagi sekadar penyimpangan individu. Ia telah menjadi persoalan yang menguji kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus integritas penyelenggara negara. Jabatan yang seharusnya menjadi ruang pengabdian kepada masyarakat justru kerap dipersepsikan sebagai akses menuju keuntungan ekonomi dan politik.

Padahal, dalam negara demokrasi, jabatan publik bukanlah hak istimewa. Jabatan merupakan mandat yang diberikan rakyat melalui mekanisme konstitusional agar seseorang menjalankan fungsi pelayanan, pengambilan kebijakan, dan pengelolaan sumber daya negara secara bertanggung jawab. Karena itu, setiap penyalahgunaan kewenangan sesungguhnya bukan hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga mengkhianati kepercayaan publik yang menjadi fondasi demokrasi.

Sayangnya, praktik korupsi masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan **Corruption Perceptions Index (CPI) 2024** yang diterbitkan oleh Transparency International, Indonesia memperoleh skor 37 dari 100, sebuah capaian yang menunjukkan bahwa persepsi terhadap integritas sektor publik masih menghadapi persoalan serius. Angka tersebut memang bukan satu-satunya ukuran, tetapi cukup memberikan gambaran bahwa agenda pemberantasan korupsi belum menghasilkan perubahan yang benar-benar signifikan.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah pola korupsi yang terus berevolusi. Jika dahulu praktik korupsi identik dengan suap dalam bentuk uang tunai, kini modusnya jauh lebih kompleks. Korupsi dapat muncul melalui pengaturan proyek pengadaan, konflik kepentingan dalam penyusunan kebijakan, penyalahgunaan perizinan, hingga pemanfaatan jabatan untuk menguntungkan kelompok tertentu. Dalam kondisi seperti ini, korupsi tidak selalu tampak kasatmata, tetapi dampaknya sangat nyata bagi masyarakat.

Pertanyaan pentingnya adalah, mengapa praktik semacam ini terus berulang?

Jawabannya tentu tidak sesederhana menyalahkan moral individu. Integritas memang merupakan syarat utama bagi setiap pejabat publik, tetapi integritas membutuhkan sistem yang mendukung. Ketika kewenangan begitu besar sementara pengawasan lemah, transparansi rendah, dan akuntabilitas kurang efektif, peluang penyalahgunaan kekuasaan akan selalu terbuka.

Di sisi lain, biaya politik yang tinggi juga tidak dapat diabaikan. Kontestasi politik yang membutuhkan sumber daya besar sering kali menciptakan tekanan bagi sebagian pejabat untuk "mengembalikan investasi" setelah memperoleh jabatan. Akibatnya, kebijakan publik berpotensi bergeser dari orientasi kepentingan masyarakat menuju kepentingan kelompok tertentu. Dalam situasi demikian, jabatan kehilangan makna sebagai amanah dan berubah menjadi instrumen transaksi politik.

Sumber Gambar: https://share.google/3SEC2K2PptU9oCROR

Korupsi juga meninggalkan dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar kerugian anggaran negara. Setiap dana publik yang diselewengkan berarti berkurangnya kesempatan masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik, pendidikan yang lebih berkualitas, infrastruktur yang lebih layak, atau perlindungan sosial yang lebih memadai. Dengan kata lain, korupsi pada akhirnya memperlebar ketimpangan dan memperlambat pembangunan.

Tidak kalah penting adalah dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat. Kepercayaan publik merupakan modal sosial yang sangat berharga dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ketika masyarakat berulang kali menyaksikan pejabat tersandung kasus korupsi, muncul skeptisisme terhadap institusi negara. Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan hanya legitimasi pemerintah yang melemah, tetapi juga partisipasi masyarakat dalam mendukung berbagai kebijakan publik.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penindakan. Penegakan hukum memang harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu, tetapi langkah tersebut harus berjalan beriringan dengan penguatan sistem pencegahan. Transparansi anggaran, digitalisasi layanan publik, pengawasan internal yang independen, perlindungan terhadap pelapor pelanggaran (whistleblower), serta penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan harus menjadi bagian dari agenda reformasi yang berkelanjutan.

Pada saat yang sama, kita perlu membangun budaya integritas dalam birokrasi. Integritas bukan sekadar slogan yang dipasang di dinding kantor pemerintahan, melainkan nilai yang tercermin dalam setiap keputusan dan tindakan pejabat publik. Seorang pejabat tidak diukur dari besarnya kewenangan yang dimiliki, tetapi dari kemampuannya menggunakan kewenangan tersebut untuk melayani kepentingan masyarakat.

Pada akhirnya, perang melawan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum. Ia merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Pemerintah harus memperkuat tata kelola yang transparan, lembaga pengawas harus bekerja secara independen, media harus tetap kritis, dunia akademik harus terus menyuarakan gagasan pembaruan, dan masyarakat perlu aktif mengawasi jalannya pemerintahan.

Jabatan akan selalu menjadi simbol kehormatan apabila dijalankan dengan integritas. Namun, ketika jabatan diperlakukan sebagai alat untuk memperkaya diri, yang runtuh bukan hanya keuangan negara, melainkan juga kepercayaan rakyat. Dan ketika kepercayaan itu hilang, demokrasi kehilangan salah satu fondasi terpentingnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |