Oleh: Dedi Saputra dan Windi Irmayani, Dosen Universitas Bina Sarana Informatika Kampus Pontianak
REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatatkan rapor hijau yang mengesankan. Pada triwulan I tahun 2026, ekonomi provinsi ini tumbuh mencapai 6,23 persen secara tahunan, melampaui angka pertumbuhan ekonomi nasional.
Di saat yang sama, arus digitalisasi terus mengalir deras. Laporan mencatat merchant QRIS di Sultra telah melampaui angka 200 ribu dan tumbuh lebih dari 36 persen.
Di atas kertas, angka-angka makro ini sebuah kebanggaan. Namun, jika kita turun ke lapangan, sebuah pertanyaan kritis menanti untuk dijawab: apakah tingginya angka adopsi digital pembayaran tersebut otomatis membuat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kita lebih mudah mendapatkan modal usaha?
Kenyataannya, ada kesenjangan (gap) yang nyata antara "terdigitalisasi" dan "terdanai". Memiliki kanal pembayaran digital aktif belum tentu menjamin sebuah UMKM bisa mengakses kredit produktif.
Ironi ini semakin terlihat pada sektor keuangan syariah kita, di mana literasi keuangannya sudah mencapai lebih dari 43 persen, namun tingkat inklusinya baru menyentuh angka 13 persen.
Program digitalisasi selama ini umumnya lebih berfokus mengejar indikator kuantitas, seperti jumlah pengguna atau volume transaksi. Ini memang penting sebagai langkah awal tetapi kini saatnya kita menggeser fokus dari sekadar digital adoption menuju economic impact.
Kita harus memastikan jejak aktivitas digital UMKM tidak hanya mengendap menjadi tumpukan data transaksi, tetapi bisa "diterjemahkan" menjadi informasi kelayakan usaha yang berujung pada pencairan pembiayaan.
Untuk menjawab tantangan ini, Sulawesi Tenggara membutuhkan sebuah orkestrasi ekosistem yang bisa kita sebut sebagai "Jembatan Data–Pembiayaan UMKM".
Konsep ini berbeda dengan sekadar aplikasi pemeringkat kredit otomatis. Jembatan Data–Pembiayaan adalah sebuah mekanisme terpadu yang merangkai tujuh tahapan krusial: mulai dari verifikasi identitas usaha, pencatatan omzet yang valid, persetujuan penggunaan data oleh UMKM, hingga "perjodohan" (business matching) dengan lembaga pembiayaan dan produk yang paling tepat—baik itu konvensional maupun syariah.
Lebih dari sekadar membagikan data, model ini menitikberatkan pada aspek perlindungan dan pendampingan. UMKM tidak sekadar dilempar ke lembaga keuangan, melainkan didampingi agar memahami akad, risiko, dan hak-haknya.
Dengan demikian, keputusan mengambil pembiayaan adalah keputusan yang teredukasi, bukan keputusan yang berujung pada utang berlebih (over-indebtedness).
Untuk mengukur keberhasilannya, kita bisa mulai meninggalkan metrik konvensional dan beralih menggunakan Rasio Konversi Digital ke Pembiayaan (RKP).
RKP akan secara nyata mengukur seberapa banyak UMKM yang tadinya hanya menggunakan transaksi digital, kini benar-benar berhasil mendapatkan suntikan modal untuk ekspansi usahanya.
Tentu saja, gagasan sebesar ini tidak bisa dieksekusi secara instan. Sebagai langkah awal, pemerintah daerah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga penyedia layanan pembayaran dapat bersinergi meluncurkan pilot project selama 12 bulan di tiga zona percontohan: kawasan perkotaan, sentra produksi, dan wilayah kepulauan di Sultra.
Pada akhirnya, digitalisasi bukan sekadar tentang seberapa canggih teknologi yang kita gunakan. Digitalisasi adalah alat untuk mewujudkan ekosistem ekonomi Sulawesi Tenggara yang inklusif, mandiri, dan berdaya saing global.
Tujuan akhir kita bukanlah membuat lebih banyak aliran data, melainkan memastikan lebih banyak UMKM Sultra yang mendapatkan kesempatan tumbuh secara berdaya dan berkelanjutan.
*Tulisan ini merupakan bagian dari gagasan yang diikutsertakan dalam Kompetisi Opini Ilmiah Forum Ekonomi Sulawesi Tenggara (FORKESTRA) 2026 yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sulawesi Tenggara.

7 hours ago
13











































