Pengawasan Distribusi Solar Bersubsidi Perlu Diperkuat

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengawasan distribusi solar bersubsidi perlu diperkuat untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai kuota dan kebutuhan masyarakat di berbagai daerah. Pengawasan tersebut perlu mencakup seluruh rantai distribusi, mulai dari ketersediaan nasional dan regional, terminal BBM, hingga penyaluran di SPBU.

Antrean panjang kendaraan logistik saat mengakses solar bersubsidi terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kekurangan stok BBM secara nasional, sehingga perlu dilihat bersama dengan pengaturan kuota, ketersediaan regional, distribusi, hingga kondisi penyaluran di tingkat SPBU.

Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak mengatakan, pemerintah telah memiliki mekanisme pengaturan kuota BBM bersubsidi secara berjenjang, mulai dari tingkat nasional, regional hingga lembaga penyalur. Karena itu, kondisi di SPBU perlu dilihat bersama dengan pengaturan kuota dan distribusi di tingkat sebelumnya.

“Kalau terjadi antrean, jangan langsung disimpulkan stok BBM kita kurang. Kita harus melihat stok nasional, regional, terminal BBM, sampai stok di SPBU. Kalau stok di tingkat nasional dan regional aman, pertanyaannya adalah apa yang terjadi di level bawah," kata Ali, Selasa (22/9/2026).

Menurut Ali, pengawasan distribusi menjadi penting terutama di wilayah yang memiliki tantangan infrastruktur dan konektivitas transportasi seperti Sumatera dan Kalimantan. Kondisi geografis dan keterbatasan pilihan moda transportasi di sejumlah wilayah dapat memengaruhi kelancaran distribusi hingga SPBU.

“Kalau kemudian terjadi antrean panjang, terutama sampai mengganggu aktivitas dan keselamatan pengemudi, sistem logistik dan distribusinya harus dilihat. Jangan hanya melihat berapa besar kuotanya,” kata Ali.

Ali mengatakan, pengelolaan kuota di tingkat SPBU juga perlu berjalan seiring dengan pengawasan penyaluran. Setiap SPBU memiliki kuota yang perlu dikelola agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen sepanjang periode yang ditetapkan, sekaligus memastikan BBM bersubsidi diterima oleh pengguna yang berhak.

Selain distribusi, pengawasan juga perlu memperhatikan potensi penyimpangan. Pembelian BBM subsidi secara berulang atau pengalihan untuk dijual kembali secara ilegal di luar SPBU dapat memengaruhi penyaluran kepada konsumen yang berhak.

“Kalau ada penjualan BBM subsidi secara tidak resmi di sekitar SPBU atau di jalur lintas, itu harus dilihat sebagai persoalan penegakan aturan. Berapa pun kuotanya, kalau ada penyimpangan, persoalannya tidak akan selesai,” ujarnya.

Karena itu, Ali mengatakan, pengawasan perlu dilakukan secara terpadu dengan melihat keseluruhan rantai distribusi, mulai dari kuota nasional, regional, terminal BBM hingga masing-masing SPBU. Digitalisasi, keandalan sarana penyaluran, serta pertukaran informasi antarpihak dinilai dapat membantu mendeteksi gangguan distribusi maupun potensi penyimpangan lebih cepat.

Menurut Ali, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), BUMN energi, badan usaha penyalur dan aparat penegak hukum juga diperlukan untuk menjaga kelancaran penyaluran.

“Yang perlu diperkuat adalah pengawasan dari hulu ke hilir. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPH Migas dan BUMN energi harus bersama-sama memperbaiki sistem dan meningkatkan pengawasan. Kalau sistemnya sudah diatur, jangan sampai penyimpangan di lapangan membuat masyarakat yang membutuhkan justru menjadi pihak yang dirugikan,” kata Ali.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |