
Oleh: Entang Sastraatmadja, Anggota Dewan Pakar DPN HKTI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sawah adalah lahan pertanian yang digunakan untuk menanam padi atau tanaman lainnya yang memerlukan banyak air. Biasanya sawah terletak di daerah dataran rendah atau lembah, dan diairi sungai atau sistem irigasi.
Sawah sangat penting dalam produksi beras, makanan pokok di banyak negara Asia, termasuk Indonesia.
Lalu, apa yang dimaksud dengan investasi kehidupan ? Banyak literatur menyebut investasi kehidupan adalah upaya atau sumber daya yang kita gunakan untuk meningkatkan kualitas hidup, baik sekarang maupun di masa depan. Ini bisa berupa:
-Pendidikan. Belajar keterampilan baru atau meningkatkan pengetahuan.
-Kesehatan. Merawat tubuh dan pikiran agar tetap sehat.
-Hubungan. Membangun dan memelihara hubungan dengan orang lain.
-Keuangan. Mengelola uang dengan bijak untuk mencapai tujuan finansial.
-Sawah atau Lahan. Mengolah lahan untuk produksi pangan atau sumber penghasilan.
Investasi kehidupan membantu kita mencapai tujuan hidup, meningkatkan kesejahteraan, dan meninggalkan warisan positif. Itu sebabnya, wajar bila kita selalu menjaga dan melestarikan hal-hal yang berkaitan dengan investasi kehidupan ini. Sawah sering disebut sebagai "investasi kehidupan" karena beberapa alasan :
Pertama, terkait keamanan pangan. Sawah menyediakan sumber pangan utama yaitu beras, yang menjamin ketersediaan makanan bagi keluarga dan masyarakat.
Kedua, penghasilan. Sawah dapat menjadi sumber penghasilan bagi petani dan keluarga melalui penjualan hasil panen.
Ketiga, warisan. Sawah dapat diwariskan kepada generasi berikutnya, menjadi aset berharga bagi keluarga.
Keempat, stabilitas ekonomi. Sawah dapat menjadi stabilitas ekonomi bagi keluarga, terutama di daerah pedesaan.
Jadi, sawah bukan hanya lahan pertanian, tapi juga investasi jangka panjang untuk kehidupan lebih baik. Sawah inilah yang akan memberi makan anak cucu di masa mendatang.
Bayangkan, kalau saja di Tanah Merdeka tidak ada lagi sawah, maka pertanyaannya dari mana generasi masa depan akan memenuhi bahan pangan pokoknya?
Benar, selama ini terjadi penyusutan luasan sawah di Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), luas lahan baku sawah di Indonesia menurun dari 7,75 juta hektare pada 2013 menjadi 7,1 juta hektare pada 2018, atau susut sekitar 650 ribu hektare.
Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkini mencatat alih fungsi lahan pertanian mencapai sekitar 554 ribu hektare per tahun. Ini sangat mengkhawatirkan karena berpotensi menggerus basis produksi pangan nasional secara signifikan.
Fenomena alih fungsi sawah ini betul-betul sangat merisaukan. Penyusutan ini disebabkan alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian, seperti perumahan, industri, dan infrastruktur lainnya.
Mengacu pada gambaran demikian, tentu sangat dibutuhkan terobosan cerdas dalam kebijakan untuk secara tegas menyetop berlangsungnya alih fungsi sawah.
Dihadapkan pada suasana demikian, menteri pertanian sering menyatakan, alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional.
Karena itu, pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk melindungi lahan pertanian, seperti menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di beberapa provinsi.
Sayang, dalam penerapannya seabreg regulasi ini seperti yang kehilangan tuah. Proses alih fungsi sawah terus berlanjut meskipun sudah ada regulasi. Sejumlah faktor menjadi penyebabnya, seperti kurangnya koordinasi.
Antar instansi pemerintah sering tidak memiliki sinkronisasi dalam perencanaan tata ruang sehingga regulasi tidak efektif. Selanjutnya, penegakan hukum lemah. Pelanggaran terhadap aturan tata ruang kerap tidak ditindak tegas sehingga tidak ada efek jera.
Kemudian, nilai ekonomi lahan. Lahan pertanian yang dialihfungsikan menjadi perumahan atau industri memiliki nilai ekonomi lebih tinggi sehingga pemilik lahan tergiur untuk menjual. Lalu, perubahan struktur ekonomi lokal.
Pergeseran ekonomi lokal memaksa petani alih profesi sehingga mereka cenderung menjual lahan. Bisa juga akibat keterbatasan sumber daya. Pemerintah masih memiliki keterbatasan sumber daya untuk mengawasi dan mengimplementasikan regulasi.
Untuk mengatasi hal ini, perlu ada upaya serius pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan penegakan hukum, koordinasi antar instansi, dan memberikan insentif bagi petani untuk mempertahankan lahan pertanian. Hal ini penting ditempuh, mengingat sawah adalah investasi kehidupan.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

18 hours ago
13







































