REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya peran Hilman Latief (HL) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag dan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Kamis (12/3/2026) usai penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas.
Terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023/1444 H, KPK menjelaskan pada Mei 2023, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 kepada Pemerintah Indonesia. Kemudian Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (Sathu) sekaligus bos dari agen travel Maktour mengirimkan surat kepada Yaqut yang bertujuan untuk "memaksimalkan penyerapan kuota tambahan".
Selanjutnya, pada Mei 2023, dalam Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Menag, disepakati kuota tambahan tahun 2023 sebanyak delapan ribu dialokasikan untuk jamaah reguler. Fuad Hasan kemudian berkomunikasi dengan Hilman Latief (HL) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), terkait Surat Forum SATHU yang menyampaikan bahwa Forum SATHU siap memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut.
"Kemudian HL mengusulkan kepada YCQ agar Kuota Haji Tambahan dibagi 92 persen (kuota reguler) dan 8 persen (kuota khusus), yang artinya berlainan dengan kesimpulan dalam rapat DPR," kata Asep.
YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 pada 19 Mei 2023 tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus. Pada akhir Mei 2023, rapat kembali dilakukan antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama dengan kesimpulan persetujuan untuk kuota tambahan sebanyak delapan ribu tersebut, dibagi menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.
"Selanjutnya, diterbitkan Keputusan Dirjen PHU tahun 2023," ujar Asep.
Surat itu disusun oleh Rizky Fisa Abadi (RFA) selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji
Khusus Kemenag. Asep menyebut sepanjang Mei-Juni 2023, Rizky Fisa melakukan pertemuan dengan Asosiasi PIHK terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah.
Asep mengungkap bahwa Rizky Fisa kemudian menentukan kuota jamaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. Rizky Fisa juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus TO atau TX (percepatan/tidak sesuai nomor urut).
"Selanjutnya, RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan TO atau TX senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta
per jamaah. Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus," ujar Asep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa Rizky Fisa juga memberikan fee percepatan tersebut kepada Yaqut, Gus Alex, serta sejumlah pejabat di Kemenag.
Dalam kasus ini, KPK memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

2 hours ago
3








































