REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir, Ahad (5/4/2026).
Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan ribuan liter BBM ilegal serta sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam praktik distribusi dan niaga ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujar Ade.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam 21 jerigen berkapasitas 33 liter serta sejumlah baby tank berukuran 1.000 liter.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial ANM yang berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka membeli BBM dari para pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan kendaraan truk, kemudian mengumpulkannya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan praktik ini telah berjalan sekitar dua bulan dengan pola distribusi yang cukup terorganisir.
“BBM dibeli dari pelangsir dengan harga sekitar Rp280 ribu per jerigen ukuran 33 liter, kemudian dijual kembali antara Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan memang kecil per jerigen, namun jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya signifikan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan tersangka menggunakan berbagai modus, termasuk memanfaatkan kendaraan dengan beberapa pelat nomor berbeda untuk mengakali sistem barcode saat pengisian BBM di SPBU.
Selain itu, tersangka menyasar pasar di wilayah pedalaman, termasuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang tidak dapat mengisi BBM di SPBU.
Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Petugas menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.
Dari hasil pengembangan, diketahui BBM tersebut berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan, namun diselewengkan untuk diperjualbelikan secara ilegal melalui jalur perairan.
Petugas menemukan 21 drum berisi Bio Solar dengan total sekitar 5.000 liter di dalam kapal, serta tambahan BBM di ponton lain yang jika ditotal mencapai lebih dari 10.000 liter.
Polisi kemudian mengamankan tiga orang tersangka, yakni pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal.
Kombes Ade menambahkan, kedua kasus ini menunjukkan masih adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan berbagai modus, baik melalui jalur darat maupun perairan, termasuk penyimpangan distribusi dari sektor nelayan.
“Kami menemukan adanya penyalahgunaan distribusi BBM dari SPBU nelayan. Ini sangat kami sesalkan, karena BBM tersebut diperuntukkan untuk mendukung aktivitas ekonomi nelayan, bukan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal,” tegasnya.
Polda Riau akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam rantai distribusi ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi serta aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran.
“Penegakan hukum ini bukan hanya soal menindak pelaku, tetapi juga menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, termasuk nelayan yang menjadi prioritas penerima subsidi,” tutup Ade.

6 hours ago
5













































