Aturan Baru Bea Cukai Soal Barang Pindahan: Mobil dan Rokok Harus Urus Bea Masuk

1 day ago 10

Regulasi ini berdampak langsung bagi warga Indonesia yang kembali dari luar negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memperketat aturan terkait barang pindahan dari luar negeri. Mulai 27 Juni 2025, aturan baru dari Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 25 Tahun 2025 resmi diberlakukan. Regulasi ini berdampak langsung bagi warga Indonesia yang kembali dari luar negeri maupun warga asing yang pindah ke Indonesia.

Bagi mereka yang pernah tinggal di luar negeri dan ingin membawa barang-barang pribadi seperti perabot rumah, pakaian, atau barang elektronik, kini terdapat ketentuan lebih jelas. Namun, tidak semua barang bisa dibawa tanpa bea masuk.

“Melalui PMK 25 Tahun 2025, Bea Cukai ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kepastian hukum serta pelayanan yang transparan, adil, dan profesional,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam konferensi pers daring, Rabu (2/7/2025).

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah daftar barang yang tidak lagi dikategorikan sebagai barang pindahan. Warga tidak diperkenankan membawa kendaraan bermotor, termasuk mobil dan sepeda motor, sebagai bagian dari barang pindahan. Barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol juga tidak dapat dibawa secara bebas bea.

Barang-barang dalam jumlah tidak wajar untuk kebutuhan rumah tangga juga dapat ditolak dari fasilitas pembebasan. Misalnya, membawa 10 lemari es atau 15 televisi sekaligus.

Lantas, siapa saja yang berhak atas pembebasan bea masuk? Tidak hanya PNS atau pejabat negara, namun juga pelajar, pekerja migran, dan warga biasa yang telah tinggal di luar negeri minimal 12 bulan. Warga negara asing yang pindah ke Indonesia juga bisa mendapatkan fasilitas ini, asalkan memiliki pekerjaan atau sedang menempuh pendidikan di Tanah Air.

Barang-barang yang dibawa harus digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual kembali. Pemilik juga wajib menunjukkan dokumen kepindahan dan bukti domisili di luar negeri.

Barang pindahan dapat dikirim sebelum atau sesudah pemilik tiba di Indonesia, dengan tenggat maksimal 90 hari. Melebihi batas waktu tersebut, barang akan dikenai bea masuk layaknya barang impor biasa.

“Pengaturan yang lebih teknis dan rinci ini juga menjadi langkah penting dalam meminimalisasi potensi kesalahpahaman serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Bea Cukai,” lanjut Nirwala.

Barang pindahan dapat dibawa melalui jalur penumpang (dibawa langsung) maupun jalur kiriman pos. Namun, semuanya harus dilaporkan melalui sistem komputer yang ditetapkan Bea Cukai dan disertai dokumen pendukung seperti rincian barang dan bukti pindah.

Regulasi baru ini juga mengakomodasi barang milik WNI yang wafat di luar negeri. Kini, keluarga dapat membawa barang-barang milik almarhum sebagai barang pindahan, asalkan memenuhi syarat dan dikirim dalam waktu 90 hari setelah kematian.

Bea Cukai menegaskan bahwa aturan ini disusun untuk melindungi masyarakat dari pungutan tidak resmi dan mempercepat pelayanan. Penyeragaman prosedur di semua pelabuhan dan bandara juga menjadi fokus.

“Bea Cukai akan terus berkomitmen melakukan pembenahan regulasi dan pelayanan publik yang berpihak pada kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta perlindungan kepentingan nasional,” tutup Nirwala.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |