Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memeriksa dokumen milik oknum anggota polisi berinisial AS yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba di Perumahan Taman Indah Regency, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (5/12/2024). BNNP Jatim melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang ditangkap pada 19 Oktober 2024 di Surabaya dengan barang bukti sekitar 25 kilogram sabu-sabu dan mengamankan empat buku tabungan atas nama oknum tersebut guna mendalami kasus narkoba jaringan narkoba Sumatra Utara-Lombok. (FOTO : ANTARA FOTO/Rizal Hanafi)
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menunjukkan sejumlah buku tabungan milik oknum anggota polisi berinisial AS yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba di Perumahan Taman Indah Regency, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (5/12/2024). BNNP Jatim melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang ditangkap pada 19 Oktober 2024 di Surabaya dengan barang bukti sekitar 25 kilogram sabu-sabu dan mengamankan empat buku tabungan atas nama oknum tersebut guna mendalami kasus narkoba jaringan narkoba Sumatra Utara-Lombok. (FOTO : ANTARA FOTO/Rizal Hanafi)
Kabid Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur Kombes Pol Noer Wisnanto memeriksa kamar oknum anggota polisi berinisial AS yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba di Perumahan Taman Indah Regency, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (5/12/2024). BNNP Jatim melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang ditangkap pada 19 Oktober 2024 di Surabaya dengan barang bukti sekitar 25 kilogram sabu-sabu dan mengamankan empat buku tabungan atas nama oknum tersebut guna mendalami kasus narkoba jaringan narkoba Sumatra Utara-Lombok. (FOTO : ANTARA FOTO/Rizal Hanafi)
REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memeriksa dokumen milik oknum anggota polisi berinisial AS yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba di Perumahan Taman Indah Regency, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (5/12/2024).
BNNP Jatim melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang ditangkap pada 19 Oktober 2024 di Surabaya dengan barang bukti sekitar 25 kilogram sabu-sabu dan mengamankan empat buku tabungan atas nama oknum tersebut guna mendalami kasus narkoba jaringan narkoba Sumatra Utara-Lombok.
sumber : Antara Foto