
Oleh: Hendarman, Ketua Tim Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan)/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui konsep Integrated Water Resources Management (IWRM) menegaskan krisis air bukan semata-mata disebabkan berkurangnya jumlah air, melainkan lemahnya tata kelola, distribusi, konservasi, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya air.
Teori ini sangat relevan dengan kondisi Indonesia. Persoalan utama bukan hanya ketersediaan air, tetapi bagaimana air dikelola secara adil, efisien, dan berkelanjutan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, akses rumah tangga terhadap sumber air minum layak terus meningkat hingga mencapai sekitar 92,64 persen pada 2024. Namun angka ini masih menyisakan jutaan rumah tangga yang belum menikmati layanan air layak, dengan kesenjangan yang sangat besar antarwilayah.
Papua Pegunungan misalnya masih memiliki tingkat akses yang jauh lebih rendah dibandingkan DKI Jakarta. Standar internasional WHO–UNICEF melalui Joint Monitoring Programme (JMP) menunjukkan akses terhadap air minum yang benar-benar aman (safely managed drinking water) masih jauh di bawah capaian akses dasar, menandakan kualitas dan kontinuitas pelayanan masih menjadi tantangan besar.
Di sisi lain, perubahan iklim semakin memperburuk kondisi hidrologi Indonesia. Musim kemarau menjadi lebih panjang di beberapa wilayah, sementara musim hujan berlangsung dengan intensitas tinggi dalam waktu singkat.
Dengan demikian, lebih banyak air terbuang sebagai limpasan daripada tersimpan sebagai cadangan air tanah. Kondisi ini menyebabkan paradoks: banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau.
Masalah yang Dihadapi Indonesia
Permasalahan air di Indonesia saat ini telah berkembang menjadi isu multidimensional yang memengaruhi pembangunan nasional. Pertama, terjadi ketimpangan spasial dalam ketersediaan air.
Pulau Jawa yang dihuni lebih dari separuh penduduk Indonesia justru memiliki cadangan air per kapita jauh lebih rendah dibandingkan pulau-pulau lain. Urbanisasi dan pertumbuhan industri meningkatkan kebutuhan air secara signifikan sementara daya dukung lingkungan terus menurun.
Kedua, kualitas sumber air mengalami degradasi akibat pencemaran limbah domestik, industri, dan pertanian. Banyak sungai yang menjadi sumber air baku mengalami penurunan kualitas sehingga memerlukan biaya pengolahan yang semakin tinggi sebelum dapat dikonsumsi masyarakat.
Ketiga, eksploitasi air tanah berlangsung masif, terutama di kawasan perkotaan. Pengambilan air tanah yang berlebihan menyebabkan penurunan muka tanah (land subsidence), intrusi air laut di wilayah pesisir, dan menurunnya kapasitas akuifer sebagai penyimpan air alami.
Keempat, perubahan iklim menyebabkan frekuensi kekeringan hidrologis meningkat. Daerah yang selama ini relatif aman mulai mengalami kesulitan memperoleh air bersih pada musim kemarau.
Situasi tersebut menunjukkan tantangan Indonesia bukan lagi sekadar menyediakan air, tetapi menjaga keberlanjutan sumber daya air agar tetap tersedia bagi generasi mendatang.
Upaya Pemerintah Mengendalikan Penggunaan Air
Pemerintah sebenarnya telah melaksanakan berbagai program dalam pengelolaan dan penghematan sumber daya air. Melalui Kementerian Pekerjaan Umum, pembangunan bendungan terus dipercepat untuk meningkatkan kapasitas tampungan air nasional.
Selain itu dikembangkan embung, jaringan irigasi, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), rehabilitasi daerah irigasi, konservasi daerah aliran sungai, serta pembangunan infrastruktur air baku.
Dalam sektor pertanian, Pemerintah mulai mendorong penerapan Irigasi Padi Hemat Air (IPHA) sebagai strategi meningkatkan efisiensi penggunaan air tanpa menurunkan produktivitas pertanian. Program ini diharapkan mampu mengurangi konsumsi air irigasi sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Selain pembangunan fisik, pemerintah memperkuat regulasi melalui UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menegaskan pengelolaan air harus mengutamakan hak rakyat atas air, konservasi sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan pemanfaatan secara berkelanjutan.
Di sejumlah daerah, pemerintah daerah juga mulai menerapkan pembatasan pemanfaatan air tanah melalui sistem perizinan, tarif progresif, kewajiban pembangunan sumur resapan, hingga penerapan konsep zero run off pada pembangunan kawasan baru.
Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi eksploitasi air tanah yang selama ini menjadi penyebab utama penurunan muka tanah di berbagai kota besar.
Meskipun demikian, efektivitas berbagai kebijakan tersebut masih menghadapi tantangan berupa lemahnya pengawasan, koordinasi antarinstansi, keterbatasan pendanaan, dan rendahnya kesadaran masyarakat melakukan penghematan air.
Penyebab Utama Krisis Air
Terdapat beberapa faktor yang saling berkaitan sehingga menyebabkan meningkatnya ancaman krisis air di Indonesia. Pertama, pertumbuhan penduduk dan urbanisasi meningkatkan kebutuhan air secara signifikan setiap tahun.
Kedua, perubahan tata guna lahan menyebabkan berkurangnya kawasan resapan air. Alih fungsi hutan menjadi kawasan permukiman maupun industri mengurangi kemampuan alam menyimpan air hujan.
Ketiga, pencemaran sungai terus meningkat sehingga banyak sumber air tidak lagi layak digunakan sebagai air baku. Keempat, perubahan iklim menyebabkan ketidakpastian pola hujan yang berdampak langsung terhadap ketersediaan air permukaan maupun air tanah.
Kelima, tata kelola sumber daya air masih bersifat sektoral sehingga kebijakan konservasi, pembangunan, dan pemanfaatan air belum sepenuhnya terintegrasi.
Dalam perspektif teori Tragedy of the Commons yang dikemukakan Garrett Hardin, air merupakan sumber daya bersama yang rentan mengalami eksploitasi berlebihan apabila tidak diatur secara efektif.
Setiap individu atau sektor cenderung memaksimalkan pemanfaatan air untuk kepentingannya sendiri sehingga pada akhirnya merugikan seluruh masyarakat. Fenomena eksploitasi air tanah di kota-kota besar Indonesia merupakan contoh nyata teori tersebut.
Alternatif Solusi
Menghadapi kondisi tersebut diperlukan perubahan paradigma dari pendekatan pembangunan infrastruktur menuju tata kelola air yang berkelanjutan. Pertama, memperkuat konservasi daerah tangkapan air melalui rehabilitasi hutan, perlindungan kawasan resapan, dan restorasi daerah aliran sungai.
Kedua, meningkatkan efisiensi penggunaan air di sektor pertanian, industri, dan rumah tangga melalui teknologi hemat air, daur ulang air limbah (water recycling), serta pemanfaatan air hujan (rainwater harvesting).
Ketiga, mempercepat digitalisasi pengelolaan sumber daya air menggunakan sistem pemantauan berbasis sensor, kecerdasan buatan, dan analisis hidrologi untuk mendukung pengambilan keputusan.
Keempat, memperkuat edukasi masyarakat agar budaya hemat air menjadi bagian dari perilaku sehari-hari, bukan hanya ketika terjadi kekeringan. Kelima, memperkuat kolaborasi pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sipil dalam menyusun kebijakan berbasis data dan sains.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

17 hours ago
14














































