
Oleh: Dr Fatma Sümer*
REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA — Pakta Makkah yang ditandatangani Arab Saudi, Turki, dan Pakistan pada 7 Agustus 2026 tidak sekadar membentuk mekanisme kerja sama pertahanan baru di antara ketiga negara. Di kawasan yang menjadi persinggungan Timur Tengah dan Asia Selatan, pakta tersebut juga menjadi wujud kelembagaan dari upaya baru untuk mengurangi ketergantungan keamanan regional terhadap aktor eksternal.
Pakta Makkah merupakan hasil persiapan selama kurang lebih dua tahun. Dalam proses tersebut, ketiga pihak terlebih dahulu mengidentifikasi berbagai persoalan yang mungkin muncul dalam pelaksanaannya sekaligus menyiapkan solusinya. Dengan demikian, gagasan kerja sama tersebut akhirnya berkembang menjadi sebuah kesepakatan formal.
Pernyataan Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan kepada Anadolu Agency menjadi salah satu rujukan penting untuk memahami kerangka hukum sekaligus logika politik di balik pakta tersebut. Fidan mengatakan, Perjanjian Pertahanan Bersama Makkah secara teknis disusun dengan logika yang serupa dengan Pasal 5 Traktat NATO.
Pasal 5 NATO mengatur bahwa serangan bersenjata terhadap satu atau lebih negara anggota dianggap sebagai serangan terhadap seluruh anggota. Jika serangan tersebut terjadi, negara-negara anggota akan memberikan bantuan kepada pihak yang diserang dengan tindakan yang dianggap perlu, termasuk penggunaan kekuatan bersenjata, baik secara individual maupun bersama-sama, dalam rangka menjalankan hak membela diri secara individual maupun kolektif.
Kemiripan Pakta Makkah dengan Pasal 5 NATO terletak pada prinsip bahwa pihak yang diserang akan mendapatkan dukungan dari negara anggota lainnya.
Namun, Pasal 5 NATO sendiri baru sekali digunakan, yakni setelah serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat. Penerapan ketentuan tersebut juga tidak berarti seluruh sekutu secara otomatis terlibat dalam intervensi militer bersama.
Aliansi pertahanan pada dasarnya lebih berfungsi memperkuat keamanan dan stabilitas di antara negara anggota ketimbang secara otomatis menjadi instrumen intervensi militer terhadap pihak luar. Ketika salah satu anggota diserang, mekanisme dukungan dapat dilakukan secara bertahap.
Berdasarkan keputusan komite politik-militer yang akan dibentuk, bantuan dapat diberikan mulai dari pertukaran informasi intelijen, dukungan logistik, penyediaan amunisi, hingga pengerahan unit militer. Karena itu, intervensi militer bersama secara langsung relatif jarang terjadi.
Dari perspektif hukum internasional, perbedaan pentingnya adalah kewajiban pertahanan kolektif tidak secara otomatis melahirkan kewajiban untuk melakukan intervensi militer.
Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakui hak negara untuk melakukan pembelaan diri, baik secara individual maupun kolektif. Namun, ketentuan tersebut tidak berarti bahwa mekanisme pertahanan kolektif harus selalu diwujudkan melalui penggunaan kekuatan militer dengan pola yang telah ditentukan sebelumnya.
Struktur kelembagaan yang dibangun Pakta Makkah juga memiliki kemiripan dengan model NATO. Sebuah komite politik-militer yang terdiri atas menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan kepala staf angkatan bersenjata akan bekerja melalui sekretariat jenderal yang bertugas melaksanakan berbagai keputusan yang telah disepakati.
Hal yang secara khusus ditekankan Fidan adalah pembahasan mengenai kerja sama industri pertahanan. Ini dapat menjadi indikasi kuat bahwa salah satu pusat gravitasi utama pakta tersebut berada pada Turki, yang dalam beberapa tahun terakhir berkembang sebagai salah satu pemain penting industri pertahanan global.
Kapasitas Tiga Negara yang Saling Melengkapi
Keterlibatan Turki, Arab Saudi, dan Pakistan dalam Pakta Makkah mendorong pertanyaan mengenai kepentingan yang mempertemukan ketiga negara tersebut.
Turki memiliki keunggulan dalam industri pertahanan, doktrin militer, dan pengalaman operasional. Arab Saudi memiliki posisi geografis strategis sekaligus kekuatan finansial. Sementara Pakistan memiliki kemampuan penangkal nuklir dan populasi lebih dari 250 juta jiwa.
Konfigurasi tersebut menunjukkan bahwa Pakta Makkah bukan semata-mata aliansi berbasis ideologi. Sebaliknya, pakta tersebut lebih mencerminkan kemitraan keamanan pragmatis, di mana kapasitas strategis dan kebutuhan masing-masing negara saling melengkapi.
Dalam konteks ini, Pakta Makkah juga dapat dilihat sebagai upaya untuk melembagakan hubungan baik yang selama ini telah terbangun di antara ketiga negara.
Salah satu faktor yang mendorong langkah tersebut adalah mulai dipertanyakannya kembali peran tradisional Amerika Serikat sebagai penjamin keamanan di kawasan.
Bagi Arab Saudi, yang menjadi tuan rumah kesepakatan tersebut, kerja sama ini dapat menjadi bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap Amerika Serikat. Pada saat yang sama, Riyadh membutuhkan mitra untuk menjaga keseimbangan dengan Iran di kawasan Teluk.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan keinginan Arab Saudi untuk memperkuat kembali posisi sentralnya dalam arsitektur keamanan regional.
Bagi Pakistan, Pakta Makkah membuka peluang untuk menjadi aktor yang lebih terlihat dan berpengaruh dalam arsitektur keamanan kawasan di luar Asia Selatan. Kerja sama ini juga berpotensi memberikan keuntungan ekonomi melalui hubungan yang telah lama dibangun Islamabad dengan Riyadh.
Sementara bagi Turki, kerja sama tersebut dapat membuka sejumlah peluang strategis. Di antaranya memperluas kemitraan industri pertahanan, meningkatkan pengaruh dalam arsitektur keamanan Teluk ketika peran Amerika Serikat di kawasan sedang mengalami redefinisi, serta memperkuat posisi Turki dalam jaringan perdagangan dan energi regional.
Potensi Dampak Pakta Makkah
Untuk saat ini, sulit mengatakan Pakta Makkah sebagai bentuk pemutusan hubungan dengan NATO. Pernyataan Fidan dan mekanisme kerja pakta tersebut justru menunjukkan bahwa kesepakatan ini lebih tepat dipahami sebagai model penangkalan baru yang bertumpu pada kapasitas regional.
Meningkatnya visibilitas dan fungsi kapasitas pertahanan regional dapat mendorong negara-negara di kawasan untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar atas keamanan mereka sendiri. Setelah jaminan strategis tercipta, energi kawasan juga diharapkan dapat lebih banyak diarahkan pada pembangunan ekonomi dan sosial.
Pakta Makkah juga berpotensi berfungsi sebagai instrumen penyeimbang. Terutama jika jumlah negara anggota bertambah, pakta tersebut dapat memainkan peran lebih besar dalam menghadapi berbagai dinamika keamanan regional, termasuk ekspansi Israel di kawasan.
Namun, penyelesaian berbagai krisis yang mungkin dihadapi pakta tersebut pada masa mendatang tidak hanya akan bergantung pada kemauan politik. Ketentuan hukum internasional mengenai penafsiran perjanjian juga akan menjadi faktor penting.
Kesamaan kehendak para pihak harus dibaca bersamaan dengan teks dan praktik pelaksanaan perjanjian. Hal tersebut akan menentukan seberapa luas kewajiban pertahanan kolektif yang dimaksud dalam Pakta Makkah.
Salah satu persoalan yang masih menyisakan pertanyaan adalah belum jelasnya definisi bersama mengenai siapa atau apa yang dianggap sebagai musuh. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah ketiga negara benar-benar menghadapi ancaman yang sama.
Meski demikian, pakta tersebut tidak serta-merta memberikan legitimasi kepada ketiga negara untuk mengambil sikap terhadap negara lain sepanjang negara tersebut tidak menimbulkan ancaman keamanan.
Ujian hukum yang sesungguhnya justru akan terlihat dari bagaimana istilah "serangan bersenjata" yang menjadi pemicu mekanisme pertahanan kolektif ditafsirkan. Demikian pula dengan pengertian "ancaman keamanan".
Definisi mengenai serangan bersenjata juga akan menentukan apakah serangan teroris, serangan siber, aksi yang dilakukan melalui kelompok proksi, atau serangan lintas batas dengan intensitas rendah dapat memicu mekanisme pertahanan kolektif.
Dalam hukum internasional, konsep serangan bersenjata tidak memiliki definisi tunggal yang dirumuskan secara eksplisit. Penentuan apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai serangan bersenjata dilakukan berdasarkan kasus per kasus.
Hal tersebut antara lain terlihat dalam putusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kasus Nikaragua pada 1986 dan kasus Oil Platforms pada 2003.
Dari putusan-putusan tersebut dapat dipahami bahwa serangan bersenjata merupakan bentuk penggunaan kekuatan yang paling serius. Agar suatu penggunaan kekuatan dapat dikategorikan sebagai serangan bersenjata, dampak dan skalanya harus memenuhi tingkat tertentu. Jenis senjata yang digunakan bukan menjadi satu-satunya faktor penentu.
Serangan balasan yang dilakukan negara yang diserang dengan tujuan membela diri semestinya tidak secara otomatis memicu mekanisme pertahanan kolektif dalam Pakta Makkah.
Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika tindakan militer yang dilakukan suatu negara dengan alasan membela diri kemudian dianggap oleh negara ketiga sebagai serangan bersenjata baru.
Dalam situasi seperti ini, legalitas tindakan tersebut menjadi faktor penting. Prinsip-prinsip dasar hukum internasional tetap menjadi rujukan, termasuk larangan penggunaan kekuatan dan pengecualian terhadap larangan tersebut dalam bentuk hak membela diri.
Serangan terhadap negara yang sedang menggunakan kekuatan secara sah untuk membela diri juga tidak dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai tindakan membela diri.
Keberadaan hak membela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB tidak otomatis menjadikan setiap tindakan militer yang dilakukan atas nama pembelaan diri sebagai tindakan yang sah. Prinsip kebutuhan (necessity) dan proporsionalitas tetap menjadi faktor penting dalam menentukan legalitasnya.
Pendekatan sebaliknya justru berisiko mencampuradukkan penggunaan hak membela diri dengan serangan bersenjata baru.
Hal serupa juga berlaku terhadap konsep seperti pembalasan (reprisal), tindakan balasan (countermeasures), maupun retorsion. Membedakan sifat hukum dan syarat legitimasi masing-masing tindakan akan menjadi penting untuk menentukan dalam kondisi seperti apa mekanisme pertahanan kolektif Pakta Makkah dapat diaktifkan.
Ujian Sesungguhnya Ada di Tengah Krisis
Ujian konkret terhadap Pakta Makkah sejatinya belum dimulai. Ketiga negara baru saja menandatangani kesepakatan. Pertemuan pertama komite dan pembentukan sekretariat pun belum berlangsung.
Namun, kekuatan sebuah pakta keamanan tidak semata-mata dapat diukur dari tegasnya bahasa yang digunakan dalam dokumen pendiriannya. Kekuatan sesungguhnya akan terlihat dari seberapa cepat dan dapat diandalkan respons kolektif yang muncul ketika krisis benar-benar terjadi.
Di titik inilah ujian sesungguhnya bagi Pakta Makkah.
Waktu yang akan membuktikan apakah kerja sama antara Arab Saudi, Turki, dan Pakistan hanya akan berhenti sebagai kesepakatan politik, atau benar-benar berkembang menjadi refleks keamanan kolektif yang mampu bekerja ketika salah satu pihak menghadapi ancaman.
*) Dr Fatma Sümer lulus dari Fakultas Hukum Universitas Istanbul pada 2012. Ia kemudian menyelesaikan pendidikan magisternya di Universitas Istanbul dan meraih gelar doktor di Universitas Marmara. Ia aktif dalam berbagai kegiatan sukarela yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan hak-hak perempuan di sejumlah organisasi nonpemerintah. Fatma Sümer pernah bekerja sebagai asisten peneliti di Fakultas Hukum Universitas Istanbul Yeni Yüzyıl, menjadi penasihat di Majelis Agung Nasional Turki (TBMM), serta bekerja sebagai peneliti bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia di Yayasan SETA. Sejak tahun akademik 2021–2022, ia menjabat sebagai asisten profesor sekaligus wakil dekan Fakultas Hukum Universitas Istanbul Yeni Yüzyıl. Bidang kajiannya meliputi hukum pidana, hukum hak asasi manusia, dan hukum internasional.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

13 hours ago
16














































