Libur Lebaran 2025, Layanan Paspor Tetap Buka, Ini Syaratnya

3 days ago 14
 Dok REPUBLIKA) Selama libur Lebaran 2025, Kantor Imigrasi tetap berikan pelayanan pembuatan paspor dengan ketentuan syarat mendesak. (Foto: Dok REPUBLIKA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Libur Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025, Kantor Imigrasi tetap melayani permohonan paspor.

Namun, hal ini hanya berlaku untuk masyarakat yang mengajukan permohonan paspor dalam keadaan mendesak.

Kantor Imigrasi tetap melayani permohonan paspor hanya untuk pemohon dalam keadaan mendesak.

Berdasarkan informasi resmi dari Ditjen Imigrasi, berikut keadaan mendesak yang dimaksud:

1. Sakit dan harus berobat di luar negeri

Keluarga inti pemohon meninggal atau sakit di luar negeri.

2. Catatan: Permohonan paspor harus dengan menunjukkan dokumen atau bukti lain yang menerangkan keadaan mendesak.

Baca juga: Israel akan Pindahkan Warga Gaza Palestina ke Indonesia, Benarkah?

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang masa berlakunya sudah habis (expired) perlu diganti dengan paspor baru.

Dalam hal ini, tidak ada istilah perpanjangan paspor, tetapi penggantian paspor.

Jika masa berlaku paspor akan atau telah berakhir, pemegang paspor dapat mengajukan permohonan penggantian paspor baru.

Pemohon nantinya akan diberikan nomor paspor yang baru dengan masa berlaku yang sudah ditambahkan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan pengajuan perpanjangan paspor.

Menurut Pasal 36 ayat (1), penggantian paspor biasa dilakukan jika masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, hilang, dan rusak pada saat proses penerbitan atau di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.

Baca juga: Gempa Bumi Dahsyat Runtuhkan Gedung-gedung Tinggi di Bangkok

Permohonan penggantian paspor baru dapat dilakukan langsung di Kantor Imigrasi. Ini daftar persyaratannya:

1. Paspor asli yang sudah habis masa berlakunya

Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku

Kartu Keluarga (KK).

2. Permohonan paspor baru ini dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik saat berada di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

Paspor yang diajukan bisa dengan paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik.

Khusus untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009, ini daftar persyaratannya:

1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

Baca juga: Libur Lebaran 2025, Ini Arahan Menpar untuk Tempat Wisata di Jakarta

Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

(***)

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |