Pertamina Group Pastikan Pasokan Gas Industri Tetap Andal dan Kompetitif

12 hours ago 15

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menurunkan harga gas alam cair (LNG) untuk pelanggan industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) menjadi 13 dolar AS per MMBTU. Kebijakan tersebut ditujukan bagi industri di Jawa Barat, Banten, dan Jakarta yang terdampak penurunan pasokan gas pipa, terutama sektor padat karya dan berorientasi ekspor dengan tingkat ketergantungan tinggi terhadap gas bumi.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga gas bagi industri, kepastian pasokan, serta daya saing industri nasional. Di saat yang sama, pemerintah tetap mempertahankan harga gas HGBT sebesar 6,5 dolar AS per MMBTU untuk bahan baku dan 7 dolar AS per MMBTU untuk bahan bakar. Sementara itu, harga gas pipa non-HGBT di Jawa Barat tetap berada pada kisaran rata-rata 9,6 dolar AS per MMBTU.

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero) menyatakan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Mengutip keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Juni 2026, Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman menjelaskan penurunan harga LNG industri dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG.

Menurut dia, efisiensi tersebut mencakup harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, hingga komponen infrastruktur dan niaga sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri.

Fajriyah menjelaskan, kenaikan harga LNG industri sebelumnya dipengaruhi meningkatnya harga energi global dan menurunnya produksi gas domestik. Karena itu, struktur harga LNG tidak dapat disamakan dengan harga gas pipa karena terdapat komponen biaya tambahan, mulai dari proses pencairan (liquefaction), pengangkutan, penyimpanan, pembelian, hingga regasifikasi.

"Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan Pemerintah, Perseroan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tetap menjaga profitabilitas bisnis niaga gas dan bisnis Perseroan secara keseluruhan," kata Fajriyah.

Ia menambahkan, hingga saat ini kebijakan tersebut belum berdampak terhadap operasional perusahaan. Adapun dampak terhadap kondisi keuangan masih akan dikaji lebih lanjut setelah pemerintah menerbitkan peraturan pelaksanaannya.

PGN juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan regulator dan pemangku kepentingan untuk menyelaraskan implementasi kebijakan tersebut sekaligus menjaga pasokan gas bumi tetap andal dan berkelanjutan.

Founder Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto, menilai lonjakan harga gas industri yang sebelumnya sempat melampaui 20 dolar AS per MMBTU merupakan konsekuensi dari menurunnya produksi gas pipa di wilayah barat Indonesia, terutama Jawa Barat dan Sumatra.

Menurut dia, berkurangnya pasokan gas pipa membuat sebagian kebutuhan industri harus dipenuhi melalui LNG yang dikirim dari kawasan timur Indonesia, seperti Papua, Sulawesi, dan Kalimantan. Skema tersebut membawa konsekuensi biaya yang lebih tinggi karena melibatkan proses pencairan, pengangkutan, dan regasifikasi.

"Penyebab kenaikan harga gas industri bukan semata soal margin niaga, melainkan konsekuensi struktural dari pergeseran sumber pasokan," kata Pri Agung.

Ia menilai peningkatan daya saing industri dalam jangka panjang akan bergantung pada percepatan pembangunan infrastruktur gas bumi, termasuk jaringan pipa transmisi yang menghubungkan wilayah surplus gas dengan kawasan industri. Dengan demikian, ketergantungan terhadap pasokan LNG yang memiliki struktur biaya lebih tinggi dapat dikurangi secara bertahap.

Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron mengatakan Pertamina mendukung kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam penataan harga gas bumi nasional.

"Pertamina mendukung pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan," kata Baron.

Ia menambahkan, PGN sebagai Subholding Gas Pertamina siap melaksanakan kebijakan tersebut dan akan terus memantau implementasinya serta menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |