Pisah Pemilu 2029

4 hours ago 8

Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dulu orang berpikir seribu kali sebelum membawa urusan bernilai beberapa ribu rupiah ke pengadilan. Bayangan tentang pengadilan sangat menakutkan: ongkos mahal, waktu terbuang, prosedur rumit, serta gedung penuh orang berjas dengan berkas tebal.

Kini keadaan berubah total. Rakyat bahkan membawa urusan sisa kuota internet ke Mahkamah Konstitusi (MK). Fenomena ini bukan terjadi karena rakyat mendadak hobi berperkara. Ada alasan yang lebih menarik: rakyat mulai paham bahwa konstitusi bukan sekadar buku tebal yang dibacakan saat upacara kenegaraan.

Apalagi perkara besar, misalnya soal pemilu. Maka pada 12 Agustus 2026, meski menolak permohonan Nomor 256/PUU-XXIV/2026, MK kembali menegaskan bahwa DPR dan pemerintah harus menyelesaikan seluruh aturan hukum Pemilu 2029 sebelum tahapan pemilu dimulai.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim MK menekankan bahwa tidak ada pilihan lain selain menuntaskan revisi undang-undang sebagai konsekuensi wajib dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ini perkara besar, sebab yang sedang dipertaruhkan kepastian hukum tentang bagaimana rakyat menggunakan hak pilihnya pada 2029.

Menariknya, persoalan sebesar itu berada dalam satu lanskap yang sama dengan perkara-perkara yang kelihatannya jauh lebih sederhana. Gugatan sisa kuota internet menjadi ilustrasi menarik. Seorang warga mendatangi MK karena tak terima sisa kuota internetnya hangus saat masa paket recehan itu berakhir.

Dari perkara kuota internet yang receh ini, kita langsung berhadapan dengan masalah yang jauh lebih masif: rancangan Pemilu 2029. Jika sisa kuota internet saja bisa memicu gugatan atas nama hak konstitusional, apalagi tata cara 270 juta lebih warga negara dalam memilih wakil dan pemimpinnya.

Pada mulanya Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK merombak total tata cara pemilu mulai tahun 2029. MK memisahkan pemilu nasional —pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD— dari pemilu daerah —pemilihan DPRD dan kepala daerah. Paling cepat dua tahun atau paling lama dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan anggota DPR/DPD, baru diadakan pemilu daerah.

Langkah ini memiliki alasan dasar yang sangat kuat. Pemilu 2024 membuktikan betapa beratnya menggelar pemungutan suara dengan lima jenis surat suara sekaligus dalam satu hari. KPU menilai pemisahan jadwal ini dapat memangkas beban kerja petugas di lapangan, mencegah jatuhnya korban akibat kelelahan, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan.

Jadi, perubahan ini bukan sekadar urusan menggeser kalender dari Februari ke November atau mengubah jeda lima tahun menjadi dua tahun. Keputusan ini menentukan mutu demokrasi kita.

Selama ini, saat rakyat harus memilih Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sekaligus dalam satu waktu yang padat, pemilih terpaksa mencerna terlalu banyak nama calon. Demokrasi pun berubah menjadi pesta prasmanan politik. Semua menu tertumpuk di meja, tapi pemilih tidak sempat mencicipi rasanya satu per satu.

Pemisahan pemilu memberi ruang bagi pemilih untuk menilai kinerja pemerintah pusat terlebih dahulu sebelum mereka menentukan pilihan pada tingkat daerah. MK berargumen bahwa jeda dua hingga dua setengah tahun menjadi masa evaluasi yang ideal bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan nasional.

Namun, keputusan sebesar ini secara otomatis menciptakan kerumitan baru. Sistem lama sudah telanjur mencetak jadwal jabatan para pejabat daerah berdasarkan pemilu serentak.

Saat kalender pemilu bergeser, masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah ikut terdampak. Siapa pejabat yang harus memperpanjang masa jabatan? Sampai kapan masa jabatan itu berlaku? Kapan pemilu daerah digelar secara pasti? Bagaimana syarat pencalonan kepala daerah jika jarak dengan pemilu legislatif berubah?

Pekerjaan rumah yang menumpuk ini tidak bisa selesai cukup dengan kalimat “nanti diatur dalam undang-undang”. Masalahnya, undang-undang pelaksana itu sendiri belum selesai dibahas.

Pada Agustus 2025, MK sempat menegur DPR dan pemerintah karena belum menindaklanjuti Putusan 135 tadi. Dalam perkara Nomor 124/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena pembentuk undang-undang belum merumuskan pasal tindak lanjutnya.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |