Tak Kunjung Berangkatkan Pekerja, Menteri P2MI Segel Perusahaan di Bogor

4 days ago 19

Home > Nasional Friday, 28 Mar 2025, 15:18 WIB

Multi Intan dikenakan sanksi administratif penghentian kegiatan usaha selama tiga bulan.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran (P2MI) Abdul Kadir Karding menyegel kegiatan PT Multi Intan Amanah Internasional di Bogor, Jumat (28/3/2025). (Foto: Antara/RI) Menteri Perlindungan Pekerja Migran (P2MI) Abdul Kadir Karding menyegel kegiatan PT Multi Intan Amanah Internasional di Bogor, Jumat (28/3/2025). (Foto: Antara/RI)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK - Menteri Perlindungan Pekerja Migran (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan penyegelan perusahaan penempatan pekerja migran yang melakukan pelanggaran merupakan upaya penguatan tata kelola perlindungan PMI.

"Sebelumnya tidak pernah ada sanksi tegas, jadi hari ini tidak ada lagi kompromi bagi perusahaan yang nakal," ujarnya seperti dikutip Antara di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).

Ia mengatakan penyegelan juga bertujuan menyehatkan perusahaan terkait.

"Kalau perusahaan itu tidak sehat, artinya melakukan pelanggaran, kita harus tegas karena ini menyangkut nyawa manusia," ujarnya.

Kementerian P2MI menyegel kegiatan PT Multi Intan Amanah Internasional, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), pada hari yang sama.

Tindakan ini dilakukan setelah perusahaan terbukti lalai dalam memenuhi kewajiban pemenuhan hak 58 PMI dengan total kerugian lebih dari Rp1,6 miliar.

Kementerian telah menyelidiki kasus ini selama 18 bulan terakhir. Klarifikasi kepada pihak perusahaan telah dilakukan sebanyak tiga kali dan mediasi antara pihak perusahaan dengan pihak korban telah dilakukan sebanyak dua kali.

Multi Intan kemudian berjanji akan mengembalikan uang yang disetorkan para korban, namun janji itu tidak ditepati meski manajemen perusahaan telah dipanggil dua kali oleh Ditjen P2MI.

Karding mengatakan Multi Intan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha selama tiga bulan.

"Perusahaan terkait juga harus membuat surat pernyataan di atas kertas tertutup bahwa tidak akan melakukan pelanggaran dalam penempatan dan perlindungan PMI, serta memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang telah menandatangani perjanjian penempatan," ujarnya.

Berdasarkan data SiskoP2MI, perusahaan telah menerbitkan perjanjian penempatan bagi 65 orang calon pekerja migran pada tahun 2022 dan 8 orang pada tahun 2023, sehingga total yang harus diberangkatkan menjadi 73 orang.

Karding menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan P3MI.

Image

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |