Celios Dukung Kasino Dilegalkan Alternatif Sumber Penerimaan Negara

1 day ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Indonesia turut menyoroti wacana kajian pemerintah menyangkut legalisasi kasino dengan menyebut aktivitas tersebut sebagai alternatif sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tinggi setelah batubara dan nikel. Langkah itu sekaligus upaya memberantas judi daring.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebut, legalisasi kasino tidak akan jauh dari pertimbangan dari aspek penerimaan negara yakni menjadi objek baru PNBP. Saat kasino dilegalkan, pemerintah tetap harus memperhatikan efek lanjutan dari kebijakan tersebut.

Termasuk, sambung dia, memfilter kalangan mana saja yang diizinkan untuk bermain di kasino. "Ini yang harus diawasi ketat. Karena jangan sampai judi online yang selama ini kita lawan juga meminta pelegalan. Justru akan lebih berbahaya lagi ketika judi online akan meminta status legal yang sama," katanya di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Hal tak kalah penting adalah kajian mendalam terhadap revisi sejumlah regulasi, seperti wacana lokalisasi kasino di satu tempat tertentu. Dengan begitu, hanya yang terseleksi yang bisa bermain di kasino.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mendorong pemerintah mengkaji usulan melegalkan kasino dengan mempelajari kebijakan sebagaimana diterapkan di Uni Emirat Arab (UEA) dan Malaysia. Kebijakan itu ditempuh demi meningkatkan devisa negara.

"Indonesia juga sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, sama seperti UEA yang kini membangun kasino besar di negaranya dan Malaysia yang secara resmi telah melegalkan kasino pada tahun 1969," katanya.

Hikmahanto meminta pemerintah untuk membuka mata menyikapi hal tersebut, termasuk membuat penilaian secara objektif terkait dengan sejumlah hal penting. Dia menilai, Indonesia memang negara Muslim tapi dengan aktivitas judi yang masih tinggi.

Padahal, sambung dia, ketika era Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin bertugas, kegiatan judi akhirnya dilegalkan. "Waktu itu kemudian juga kita ada Porkas, ada SDSB, itu kan sebenarnya juga bentuk-bentuk seperti itu. Nah tapi sekarang kita cuma lokalisir saja dan penggunaan dananya nanti misalnya dari pajak yang dihasilkan dan lain sebagainya," ucapnya.

Hikmahanto juga mencontohkan salah satu aktivitas di UEA yang mengharamkan judi, namun membuka kasino dengan membangun kawasan ekonomi khusus.  Apabila pada akhirnya Indonesia berkompromi untuk membuka kasino di kawasan ekonomi khusus, pemerintah harus berani mengambil kebijakan itu.

Sebagai catatan, pemerintah tetap fokus memberantas judi daring yang merugikan rakyat kecil. "Tapi tentu dana tersebut untuk kepentingan yang tidak menyentuh, katakanlah hal-hal yang terkait dengan agama dan lain sebagainya," ujar Hikmahanto.

Sebelumnya, anggota Fraksi Golkar DPR RI Galih Kartasasmita mengusulkan Indonesia meniru negara Arab dengan menjalankan kasino. Usulan disampaikan Galih dalam rapat kerja bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan di Komisi XI DPR.

"Mohon maaf nih, saya bukan mau apa-apa, tapi UEA kemarin sudah mau menjalankan kasino, coba itu negara Arab, maksudnya mereka kan out of the box begitu kementerian dan lembaganya," ucap Galih.

Pembukaan kasino di Indonesia bukan hal baru. Sejarah mencatat, kasino memang pernah dibuka secara resmi di Tanah Air dan memberi keuntungan besar ke pemerintah.

Peristiwa itu terjadi pada tahun 1967 di Jakarta. Saat itu, Gubernur Jakarta Ali Sadikin menghadapi tantangan pelik dalam membangun ibu kota. Banyak infrastruktur dan berbagai proyek besar belum dibangun karena ketiadaan anggaran.

Atas dasar itu, Ali Sadikin harus mencari cara menambah anggaran, salah satunya, lewat legalisasi perjudian. Kebijakan ini dilakukan agar perjudian tidak lagi dilakukan secara diam-diam. Dengan melokalisasi perjudian ke satu kawasan khusus, pemerintah berharap mendapat aliran dana dari hasil judi.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |