Ketua Umum DePA-RI : Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Penyebab Banjir di Sumatera

11 hours ago 11
 dokDeKetua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) TM Luthfi Yazid. Foto : dokDe

Kampusiana—Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr TM Luthfi Yazid, SH, LLM menyayangkan lambatnya respons pemerintah pusat dalam menangani musibah banjir dan longsor besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana tersebut telah menelan lebih dari 1.300 orang meninggal dunia, mengakibatkan ribuan orang hilang, serta menghancurkan rumah dan harta benda masyarakat.

Luthfi meminta Presiden Prabowo untuk bertindak tegas dan tidak kompromi terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang diduga berkontribusi pada banjir dan longsor di Sumatera.

‘’Tindakan tegas tersebut antara lain pencabutan izin usaha perusahaan perusak lingkungan dan proses hukum pidana terhadap pelaku individu maupun korporasia,’’ tegas Luthfi di Jakarta kemarin.

Selain itu menurutnya, pertanggungjawaban korporasi berupa kewajiban pemulihan (recovery) ekologis atas kerusakan hutan, punahnya flora - fauna, hilangnya berbagai spesies, serta rusaknya ekosistem di wilayah Sumatera. Juga penerapan prinsip strict liability, corporate liability, dan restorative justice dalam menindak perusahaan penyebab kerusakan.

‘’Bencana sebesar ini bukan hanya masalah alam, melainkan buah dari kerakusan dan kerusakan lingkungan yang dibiarkan terjadi selama bertahun-tahun,’’ jelas Luthfi.

Meskipun desakan publik agar menetapkan status Bencana Nasional semakin menguat, Presiden RI Prabowo Subianto belum mengambil langkah tersebut. Di saat yang sama, sejumlah menteri dan pejabat diduga mengambil kesempatan melakukan pencitraan di tengah penderitaan masyarakat, dengan tampil seolah-olah peduli terhadap korban bencana tetapi tidak menunjukkan tindakan substantif.

Luthfi juga mendesak Presiden Prabowo untuk mencopot anggota kabinet yang tidak menjalankan tugas dengan baik dan, mengambil tindakan—melalui perangkat hukum yang ada-- terhadap pejabat maupun mantan pejabat yang memiliki kontribusi, memberikan izin serta memfasilitasi (baik langsung maupun tidak langsung) terhadap kerusakan hutan dan lingkungan, baik di Sumatera maupun wilayah lain.

Menurut Luthfi Yazid yang pernah menjadi peneliti dan Pemimpin Redaksi Jurnal Hukum Lingkungan di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) pada awal 1990-an, selain kerusakan fisik dan korban jiwa, bencana ini menurutnya juga menghancurkan sertifikat tanah, girik, dan dokumen pertanahan milik masyarakat. Banyak kantor desa dan kecamatan kehilangan arsip akibat banjir dan longsor.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan hilangnya kepastian batas-batas tanah, meningkatnya sengketa antarwarga, dan intervensi mafia tanah yang memanfaatkan kekacauan arsip, serta konflik horizontal karena tidak jelasnya status kepemilikan.

‘’DePA-RI mendesak pemerintah mengambil langkah konkret berupa pembentukan Satgas Penyelamatan dan Digitalisasi Arsip Pertanahan. Kedua, mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang cepat dan adil. Ketiga, perlindungan aparat desa agar tidak menjadi korban kriminalisasi akibat hilangnya arsip,’’ tuturnya.

Jika pemerintah tidak bertindak cepat menurut Luthfi, situasi ini sangat berbahaya dan berpotensi memicu ketegangan sosial yang luas.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional, Luthfi Yazid yang pernah menjadi salah satu pengacara Prabowo Subianto dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, menginstruksikan seluruh anggota DePA-RI untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) kepada korban banjir-longsor di Sumatera yang membutuhkan.

“DePA-RI berkomitmen mendampingi masyarakat yang memerlukan dan membutuhkan bantuan hukum. Bencana ini adalah tragedi kemanusiaan sekaligus alarm keras agar negara tidak lagi mentoleransi kejahatan lingkungan. Bukan hanya untuk generasi sekarang, namun juga untuk generasi mendatang,” tandas Luthfi.(*)

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |