REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap motif penipuan penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) PT Ayu Puspita Sejahtera dan penggunaan uang korban oleh tersangka kasus tersebut. Dua tersangka dihadirkan dalam rilis Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/12/2025).
"Motifnya adalah motif ekonomi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Besar (Kombes) Polisi Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.
Keuntungan yang diperoleh dari perbuatan para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi. "Salah satunya untuk membayar cicilan rumah," katanya.
Iman menyebutkan, dana yang disetorkan oleh para korban digunakan para tersangka untuk membayar cicilan rumah sehingga menguatkan motif ekonomi di balik aksi penipuan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, uang korban tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, melainkan dialihkan untuk memenuhi kewajiban finansial pribadi para tersangka.
Selain cicilan rumah, dana korban juga digunakan untuk kebutuhan pribadi lainnya yang tidak berkaitan dengan operasional penyelenggaraan pernikahan.
Penggunaan uang klien untuk kepentingan pribadi inilah yang menjadi dasar dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Uang yang disetorkan oleh para korban digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan rumah serta kebutuhan-kebutuhan pribadi lainnya," ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka APD selaku pemilik PT Ayu Puspita Sejahtera berperan sentral dalam pengelolaan dana perusahaan. Namun, penyidik memastikan penggunaan uang korban tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Tersangka lain berinisial DHP juga turut berperan aktif.
"Saudara DHP berperan aktif secara bersama-sama dengan saudari APD dalam penggunaan uang yang disetorkan oleh para korban," katanya.
Terkait dugaan penggunaan dana untuk perjalanan ke luar negeri dan gaya hidup pribadi, pihak Kepolisian masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih memfokuskan penyidikan pada perkara pokok yang dilaporkan para korban.
"Untuk detail penggunaan lainnya, termasuk perjalanan ke luar negeri, akan kami kembangkan dalam proses penyidikan lanjutan," tegas Iman.
Kasus penipuan WO ini terungkap setelah sejumlah calon pengantin melapor ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan. Para korban telah membayar sejumlah uang untuk paket pernikahan, namun acara yang dijanjikan tidak terlaksana sesuai kesepakatan.
Total kerugian korban dalam kasus dugaan penipuan penyelenggara pernikahan atas nama PT Ayu Puspita Sejahtera mencapai Rp11,5 miliar. Angka kerugian tersebut sangat mungkin bertambah seiring masih dibukanya posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
Nilai kerugian yang dialami masing-masing korban bervariasi. Hal itu disebabkan adanya sistem pembayaran uang muka (down payment/DP) yang diterapkan oleh pihak WO kepada para calon pengantin.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga mendalami dugaan adanya Skema Ponzi yang dijalankan oleh para tersangka dalam mengelola bisnis WO tersebut. Skema Ponzi merupakan modus penipuan investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan risiko minim.
Modus yang digunakan, yakni sistem gali lubang tutup lubang, dengan memanfaatkan dana dari pendaftar baru untuk menutupi kewajiban terhadap klien sebelumnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Selain itu, penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan melakukan penelusuran (tracing) aset milik para tersangka.
"Selain pasal 372 dan 378 KUHP, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan 'tracing' asset yang bersangkutan," katanya.
sumber : Antara

4 hours ago
3






























